Komitmen Sumbar Menyelesaikan Tiga Hal Menunjang Perekonomian

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Banyak kasus yang terjadi, fungsi bangunan tidak sesuai dengan IMB yang diberikan. Kita harapkan, SLF ini merupakan evaluasi terakhir sebelum bangunan digunakan. Setiap perubahan fungsi bangunan harusnya dievaluasi ulang untuk mendapatkan SLF yang sesuai dengan fungsi bangunan tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, jika IMB dan SLF diterbitkan sesuai dengan aturan yang ada, maka kerusakan bangunan akibat bencana akan dapat direduksi seminimal mungkin. Dengan demikian pemerintah tidak lagi repot untuk mendata bangunan pemerintah yang rusak akibat bencana.

Selanjutnya gubernur Irwan Prayitno menyampaikan permasalahan pemajuan kebudayaan di Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan UU nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Undang-Undang ini menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional.

“Karena mencakup segenap sistem kehidupan sosial di Indonesia, kebudayaan sepantasnya ditempatkan sebagai garda terdepan dalam kehidupan berbangsa,” ucapnya.

Terkait pemajuan kebudayaan Nasional berdampak terhadap banyak sektor kehidupan. Hal itu berpengaruh terhadap kepribadian, ketahanan, kerukunan, dan kesejahteraan bangsa.

Untuk itu, proses perumusan undang-undang menyepakati sepuluh prinsip sebagai panduan agar upaya pemajuan kebudayaan tidak memicu pertikaian dan penindasan yang mengancam keragaman masyarakat, yang merupakan identitas bangsa Indonesia.

“Ke depan, saya minta kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk dapat mendukung dan menyepakati bersama berbagai program dan kegiatan kebudayaan sebagai upaya Pemajuan Kebudayaan di Sumatera Barat,” harapnya.

Lihat juga...