Disdik Mataram Kaji Larangan Bawa HP ke Sekolah

Ilustrasi -Dok: CDN

MATARAM – Dinas Pendidikan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melakukan kajian terhadap larangan siswa membawa HP (hand phone) atau ponsel (telepon seluler)  ke sekolah, untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan indikasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Larangan membawa HP akan kami kaji bersama dengan kepala sekolah, komite sekolah serta dewan pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, H Lalu Fatwir Uzali, di Mataram, Rabu (12/2/2020).

Pernyataan itu dikemukakannya setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, menemukan rekaman “video call” percakapan berbau pornografi pada salah satu telepon seluler milik siswa SMK di Mataram, yang terjaring razia pelajar bolos.

Fatwir mengatakan, kajian terhadap larangan membawa HP ke sekolah itu dimaksudkan agar keputusan yang akan diterapkan di sekolah se-Kota Mataram, terutama tingkat SMP tidak terkesan main-main.

Artinya, pihaknya tidak ingin kebijakan tersebut diterapkan, kemudian ke depan mendapat protes dari orang tua dan siswa, yang akhirnya siswa kembali diperbolehkan membawa HP.

“Kami ingin kebijakan yang kita putuskan benar-benar kesepakatan dan komitmen bersama dalam melaksanakannya,” katanya.

Pasalnya, lanjut Fatwir, larangan membawa HP ke sekolah sudah pernah diterapkan beberapa tahun lalu, tetapi karena orang tua dan siswa melakukan protes, sehingga sekolah juga kewalahan dan larangan tersebut secara perlahan tidak diindahkan lagi.

“Jadi kami tidak mau seperti itu. Kesannya kurang serius dalam menegakkan aturan,” katanya.

Karena itu, kajian bersama kepala sekolah, komite sekolah, dewan pendidikan dilakukan untuk mendengarkan sejumlah masukan dan solusi terhadap persoalan ini.

Lihat juga...