Selama Desember 2019, Peserta BPJS di Banyumas Turun Kelas
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Pasca diberlakukannya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, selama bulan Desember 2019, di Kabupaten Banyumas ada sekitar 2.000 peserta yang melakukan perubahan kelas rawat. Rata-rata mereka melakukan perubahan turun kelas.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Anif Saofika, mengatakan, sebagian besar melakukan perubahan kelas rawat dari kelas I ke kelas III dan sebagian lagi dari kelas II ke kelas III.

Alasannya, karena iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan hingga 100 persen, sehingga banyak peserta yang keberatan dengan besaran iuran pasca-kenaikan tarif.
“Estimasi jumlah peserta BPJS yang melakukan perubahan kelas rawat di Kabupaten Banyumas, selama Desember 2019, ada 2.000 peserta. Dan kemungkinan masih akan bertambah,” jelas Anif, Jumat (10/1/2020) di sela-sela kunjungannya ke Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Saat ini total jumlah peserta BPJS di Kabupaten Banyumas sebanyak 4.637.484. Sehingga jumlah peserta yang turun kelas bisa dibilang masih sedikit dibanding dengan peserta yang tetap bertahan di kelas rawat yang diikuti sekarang.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Purwokerto, Hernina Agustin Arifin, mengatakan, untuk turun atau pun naik kelas merupakan hak dari peserta dan mereka melakukannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Sehingga pihak BPJS tidak bisa untuk mencegah.
“Pilihan kelas merupakan hak dari peserta, kita hanya bisa melayani dengan sebaik mungkin, karena pilihan kelas itu murni didasarkan pada kemampuan finansial masing-masing,” terangnya.
Disinggung tentang penurunan pendapatan BPJS Kesehatan karena banyaknya yang turun kelas, Hernina mengaku tidak bisa memprediksi secara pasti. Sebab, kondisi tiap wilayah berbeda, ada yang turun kelas, namun ada juga yang tetap bertahan dan ada yang naik kelas.
“BPJS ini asuransi sosial, sehingga yang kita kedepankan adalah pelayanan, kenaikan tarif pasti akan diikuti dengan peningkatan pelayanan. Sehingga kita optimis ada yang turun kelas, namun banyak juga yang tetap bertahan di kelas 1 ataupun kelas II. Dan dengan adanya peningkatan pelayanan, maka bukan tidak mungkin ada yang kemudian memilih naik kelas,” jelas Hernina.
Sebagai bentuk pelayanan kepada peserta, BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang akan turun kelas atau pindah kelas. Masyarakat tidak perlu menunggu hingga satu tahun aktif kepesertaannya untuk bisa melakukan perubahan kelas.