Polres Nagan Raya Terus Awasi Penggunaan Dana Desa

Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP H Giyarto SH SIK – Foto Ant

SUKA MAKMUE – Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP H Giyarto SH SIK menegaskan, jajarannya mengawasi penggunaan dana desa. Jajaran Polres Nagan Raya menyosialisasikan kepada masyarakat dan aparat desa, untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa.

“Sosialisasi ini melibatkan petugas bintara pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas) dan bintara pembina desa (babinsa), agar penggunaan dana desa di Nagan Raya, Aceh tepat sasaran,” kata Kapolres Giyarto, Rabu (1/1/2020).

Meski dalam penggunaan dana desa sudah ada pendampingan dari pihak kejaksaan dan pemerintah daerah. Kepolisian terus berupaya melakukan komunikasi, sebagai upaya pencegahan. Kepolisian juga terus melakukan pendampingan ke desa-desa, agar penggunaan dana desa dilakukan secara transparan kepada masyarakat. “Bagi para kepala desa, dana desa ini untuk membangun desa, bukan dana kepala desa. Dana ini sudah ada sasarannya, mohon sekiranya agar dipergunakan sesuai dengan peruntukan,” tambah Kapolres.

Saat ini, penggunaan dana desa di Indonesia sudah memasuki tahun kelima, sejak pertama kali dikucurkan pada 2015 oleh pemerintah pusat. Pihaknya berharap, penggunaan dana tersebut sudah terwujud dalam bentuk inovasi atau program yang dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat. “Kalau ada penyelewengan, akan berhadapan dengan polisi. Dana desa ini ada pengawas internal di pemerintah daerah, namun kalau kesalahannya tidak bisa lagi diperbaiki, maka pasti akan kami proses secara hukum,” tegas Giyarto. (Ant)

Lihat juga...