Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, intensif pajak untuk kendaraan listrik hanya bisa digunakan sekali di Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dimana pemilik pajak, harus tetap membayar pajak tahunan.
Syafrin menyatakan pembebasan BBNKB dapat mendorong warga untuk beralih ke kendaraan listrik. Dia berujar nilainya cukup besar. Namun, Syafrin tak merinci besaran pembebasan BBNKB.
“Cukup besar angkanya. Begitu orang beli kendaraan (listrik), kalau kami lihat nominalnya itu cukup besar,” tutupnya.