OJK Tingkatkan Pengawasan Lembaga Keuangan Nonbank
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja lembaga keuangan nonbank, menyusul kasus gagal bayar Jiwasraya yang saat ini tengah mendapat sorotan publik. Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya akan menambah aturan baru guna memperbaiki kinerja lembaga-lembaga keuangan nonbank tersebut.
“Aturan baru akan banyak buat lembaga keuangan nonbank. Ini bukan sekarang-sekarang kita pikirkan. Kita sudah memasukkan inisiatif ini sejak 2018. Ini adalah strategi kita, bahkan dalam statemen tahunan selalu kita sampaikan,” terang Wimboh, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Ada pun langkah strategis yang segera mulai dilakukan OJK adalah menerapkan risk management guideline khusus bagi lembaga keuangan nonbank.
“Itu salah satu upaya mereformasi lembaga keuangan nonbank di Indonesia. Nanti kami cek sejauh mana progres-nya. Tapi ini sudah kita lakukan. Dan, kita harapkan segera diterapkan dan kita inforce,” tukas Wimboh.
Selanjutnya, lembaga keuangan nonbank harus menerapkan tata kelola yang baik. OJK akan memberikan pedoman governance (tata kelola) khusus lembaga keuangan nonbank.
“Karena size-nya agak berbeda dengan bank, mungkin penekanannya juga akan berbeda,” ujar Wimboh.
Dari sisi pengawasan, OJK akan mendorong lembaga keuangan nonbank agar menerapkan risk base, terutama dalam hal sistem pelaporan. OJK berharap, melalui mekanisme itu pengawasan bisa terus ditingkatkan.
“Tentunya bukan hanya sekadar jargon, tapi juga reporting-nya. Item-item apa yang harus dilaporkan kepada OJK akan kita ubah. Terutama laporan itu bukan hanya posisi-posisi neraca, tapi termasuk instrumennya apa saja. Paling tidak setiap bulan itu harus dilaporkan kepada OJK,” tutup Wimboh.