Sejumlah Warga Gugat Pemprov DKI Terkait Banjir
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kelompok warga yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta, pada awal Januari lalu, siang ini Senin (13/1/2020) mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Pemprov DKI Jakarta dinilai gagal menangani banjir.
“Bersama ini, kami Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mendaftarkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 secara Class Action terhadap terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan,” kata Ketua tim advokasi dari kelompok warga, Diarson Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) siang.
Dia mengatakan, hingga Senin pagi, sudah ada 700 orang yang bergabung ikut class action. Namun, yang terverifikasi data lengkap hanya 243 orang saja.

Nantinya, kata Diarson, pihak yang mendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwakili 20 orang, sebagai perwakilan, harus mentandatangkan berkas gugatan. Namun, ia belum memastikan apakah para wakil itu ikut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dari 270 laporan yang terverifikasi, Diarson memperkirakan total kerugian akibat banjir mencapai Rp43 miliar. Hal itu akan dipastikan lagi nanti setelah melayangkan gugatan,” imbuh dia.
Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana, mengaku siap menghadapi gugatan dari sejumlah warga korban banjir. Gugatan tersebut dianggap sebagai hal yang biasa saja.
Menurutnya, gugatan class action sudah sering dihadapi. Karena itu, ia mengaku sudah siap menghadapinya bersama tim hukum Pemprov.
“Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi biasa saja. Sudah siapkan Tim hukum dari dalam,” ujar Yayan, terpisah.
Dia menjelaskan, gugatan serupa pernah dilayangkan pada 2007 sampai tingkat Pengadilan Tinggi. Meski dia mengaku tidak tahu rinciannya, berdasarkan salinan putusan katanya berhasil memenangkan gugatan.
“Jadi lagi nyari datanya juga, yang jelas ada (kasus serupa). Di data kita ada laporan perkaranya. Gugatan yang class action ditolak,” ungkapnya.
Nantinya, Pemprov DKI menyiapkan tenaga ahli untuk menghadapi gugatan. Lalu, dengan urusan hukumnya, kata Yayan, bisa menghadapinya bersama biro hukum.
“Kalau memang perlu tenaga ahli, kami pakai tenaga ahli. Ahli apa yang kami perlukan nanti, kami panggil. Kalau kayak hukum acaranya nanti kami sudah menguasai,” ujar Yayan.
Selain itu, menurutnya tenaga ahli nanti akan menangani persoalan di luar hukum acaranya. Seperti mengkaji kerusakan hingga ganti rugi, karena banjir yang dialami penggugat.