Sejumlah Warga Gugat Pemprov DKI Terkait Banjir

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Kelompok warga yang mengaku sebagai korban banjir di Jakarta, pada awal Januari lalu, siang ini Senin (13/1/2020) mendaftarkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena Pemprov DKI Jakarta dinilai gagal menangani banjir. 

“Bersama ini, kami Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mendaftarkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 secara Class Action terhadap terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan,” kata Ketua tim advokasi dari kelompok warga, Diarson Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) siang.

Dia mengatakan, hingga Senin pagi, sudah ada 700 orang yang bergabung ikut class action. Namun, yang terverifikasi data lengkap hanya 243 orang saja.

Ketua tim advokasi dari kelompok warga, Diarson Lubis (kanan), saat mendaftarkan gugatan banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) siang. –Foto: Lina Fitria

Nantinya, kata Diarson, pihak yang mendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwakili 20 orang, sebagai perwakilan, harus mentandatangkan berkas gugatan. Namun, ia belum memastikan apakah para wakil itu ikut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dari 270 laporan yang terverifikasi, Diarson memperkirakan total kerugian akibat banjir mencapai Rp43 miliar. Hal itu akan dipastikan lagi nanti setelah melayangkan gugatan,” imbuh dia.

Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhana, mengaku siap menghadapi gugatan dari sejumlah warga korban banjir. Gugatan tersebut dianggap sebagai hal yang biasa saja.

Lihat juga...