Menkeu: Pemerintah Akan Rancang Omnibus Law Sektor Keuangan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menilai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sektor Keuangan (PPKSK) belum bisa menjadi pijakan yang kuat bagi pemerintah untuk merespon sejumlah persoalan sektor keuangan, khususnya sektor jasa keuangan nonbank.
“Di bawah UU yang sekarang ini (UU PPKSK), maupun UU sektoral baik OJK, BI maupun LPS, kami merasakan bahwa kerangka untuk penanganan dan pencegahan krisis masih belum sempurna,” terang Menkeu, Rabu (22/1/2020) di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Menkeu mengatakan bahwa penanganan kasus lembaga keuangan nonbank tidak tercermin di dalam UU PPKSK. Dengan kata lain, masih diperlukan adanya beberapa hal di dalam peraturan perudang-undangan yang bisa menjawab krisis.
“Sejauh ini penanganan untuk permasalahan perusahaan jasa keuangan nonbank masih didasarkan pada UU masing-masing (sektoral). Oleh karena itu dalam pembahasan kami di Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), kami menyadari bahwa untuk sektor keuangan nonbank saat ini di bawah UU PPKSK tidak memiliki skup secara bersama-sama,” jelas Menkeu.
Solusi atas hal ini, Menkeu beserta anggota KSSK (Gubernur BI, Ketua Komisioner OJK dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan/ LPS) berencana merancang UU omnibus law sektor keuangan, yang diharapkan dapat menyempurnakan regulasi sektor keuangan.
“Kami masih membahasnya (omnibus law sektor keuangan). Dan oleh karena itu di antara kami dan di bawah KSSK nantinya kita membentuk satu tim untuk bisa secara bersama-sama merumuskan kebijakan-kebijakan yang dapat kami tuangkan ke dalam omnibus law sektor keuangan itu. Tentu tidak semua persoalan bisa kita himpun, tapi isu-isu yang paling prioritas akan kita masukkan,” pungkas Menkeu.
Sementara itu, Ketua Komisioner OJK, Wimboh mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan secara komprehensif. Sebab, perbankan dan lembaga keuangan nonbank, termasuk asuransi dan pasar modal, memiliki keterkaitan sangat erat. Oleh karena itu, dibutuhkan instrumen pengawasan yang selaras dan harmonis.
Tidak kalah penting, Wimboh menjelaskan, OJK menekankan tata kelola baik dan integritas pada tiap lembaga. Apabila satu lembaga tidak memiliki integritas, bisa berdampak pada lembaga lain.
“Oleh karena itu, kita reformasi, lebih luas dituangkan dalam Master Plan Jasa Keuangan 2020-2024,” katanya dalam kesempatan yang sama.