Mahkamah Internasional Perintahkan Myanmar Lindungi Muslim Rohingya

DEN HAAG — Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna melindungi populasi Muslim Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman, serta mengamankan bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap mereka.

Gambia, negara berpenduduk mayoritas Muslim, pada November melayangkan gugatan kepada badan tertinggi PBB untuk urusan menangani perselisihan antarnegara—dengan menyebut Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya, sebuah tindakan yang melanggar konvensi 1948.

Keputusan Mahkamah Internasional, Kamis, hanya membahas permintaan Gambia untuk langkah-langkah pendahuluan, setara dengan perintah penahanan negara.

Sementara keputusan akhir bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk dicapai, majelis yang terdiri dari 17 hakim memperjelas dalam keputusannya bahwa mahkamah meyakini warga Rohingya berada dalam bahaya, dan karenanya langkah-langkah harus diambil untuk melindungi mereka.

“Rohingya tetap berisiko serius terhadap genosida,” kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf, sambil membaca ringkasan keputusan tersebut.

Myanmar akan mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah semua tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida 1948, kata keputusan itu. Myanmar harus melaporkan kembali dalam waktu empat bulan.

Ia memerintahkan pemerintah Myanmar untuk memberikan pengaruh terhadap militer dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya untuk mencegah pembunuhan anggota-anggota kelompok itu, yang menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius kepada para anggota kelompok itu, yang dengan sengaja menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan kelompok yang dimaksudkan untuk mewujudkannya kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.

Lihat juga...