LPSK Kerja Sama Perlindungan Saksi Pelanggaran HAM Berat

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) dan Komnas HAM menandatangani nota kesepahaman (MoU) perlindungan saksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan HAM berat.

Di tengah carut-marut penyelesaian persoalan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, LPSK dan Komnas HAM merupakan dua lembaga yang konkret bekerja nyata bagi korban, kata Ketua LPSK Hasto Atmoto Suroyo dalam acara penandatanganan MOU di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Seperti yang dirilis LPSK, Nota Kesepahaman ini ditandatangani Ketua LPSK dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, disaksikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan para Wakil Ketua Komnas HAM yaitu Sandrayati Moniaga, Amiruddin dan Hairansyah.

Turut hadir Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Tasdiyanto, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Sriyana beserta sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK RI dan Komnas HAM.

Hasto menegaskan, nota kesepahaman ini menjadi payung legal untuk kerja sama kedua belah pihak.

“Sebenarnya tanpa MOU ini pun, kerja sama selama ini sangat baik. Ada hambatan, itu karena faktor komunikasi saja,” ungkap Hasto.

Menurut Hasto, apa yang dilakukan dan diberikan LPSK bersama Komnas HAM kepada para korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu, tentu tidak sebanding dengan penderitaan mereka, yang sekian puluh tahun menanggung kerugian fisik, material dan keperdataan.

“Saya pikir dua lembaga inilah yang konkret bekerja nyata bagi para korban. Meskipun kecil dari sisi finansial, tapi ada nilai lain yang besar. Mereka diakui sebagai korban dan juga ada nilai kemanusiaannya, negara hadir memerhatikan kondisi korban,” tegas Hasto.

Lihat juga...