KSKP Bakauheni Amankan Satwa Jenis Burung Tanpa Dokumen
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
“Pelaku yang bernama NK dan ST menyebut akan membawa burung tersebut untuk dijual di sebuah pasar di Jakarta dan mengaku sudah tiga kali mengirim burung tanpa dokumen,” ungkap AKP Muhamad Indra Parameswara.
Polsek KSKP Bakauheni selanjutnya menyerahkan hasil pengamanan ke Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung.
Drh. Isaias Aditya, Medik veteriner muda BKP Kelas I Bandar Lampung menyebutkan, perlalulintasan satwa dan komoditas pertanian harus dilaporkan ke petugas karantina. Sesuai dengan aturan karantina pengangkutan satwa harus dilaporkan ke pintu keluar di pelabuhan Bakauheni.
“Usai pengamanan satwa jenis burung harus dilakukan uji laboratorium untuk memastikan aman dari virus flu burung, selanjutnya diserahkan ke BKSDA agar bisa dilepasliarkan,” tegas Drh Isaias Aditya.
Suhairul, Kepala pos Pengawasan lalu lintas satwa liar BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi wilayah 3 Lampung menyebutkan, sesuai dengan aturan pengiriman tanpa dokumen SATS-DN melanggar UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Berbagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi rencananya akan dilepasliarkan di kawasan hutan lindung KPHL Rajabasa atau Register 3 Gunung Rajabasa ke habitat alaminya.