KSKP Bakauheni Amankan Satwa Jenis Burung Tanpa Dokumen

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

LAMPUNG — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan sebanyak 1967 ekor satwa liar jenis burung yang sebagian merupakan burung liar dilindungi dan tidak dilengkapi dokumen.

Kapolsek KSKP Bakauheni,AKP M.Indra Parameswara saat pengamanan satwa liar jenis burung, Sabtu (25/1/2020). Foto: Henk Widi

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Muhamad Indra Parameswara menyebutkan,  kendaraan warna hitam bernomor polisi F 1267 PM tersebut dibawa oleh NK dan ST. Berdasarkan pengakuan keduanya, berbagai jenis satwa burung tersebut dibawa dari Lampung Selatan tujuan Jakarta Timur.

Berkoordinasi dengan petugas Karantina dan BKSDA Lampung, ditemukan sebanyak 21 ekor satwa yang dilindungi, di antaranya cucak daun kecil 19 ekor, cucak daun sayap biru 1 ekor, cucak daun sayap besar 1 ekor. Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut mengacu pada Peraturan Nomor 16/MENLHK/KUN.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“Sesuai aturan jenis satwa jenis burung yang dilindungi tidak bisa dilalulintaskan karena hampir punah. Sebagian yang tidak dilindungi tetap diamankan karena tidak dilengkapi dokumen surat angkut satwa dalam negeri,” ungkap AKP Muhamad Indra Parameswara di Bakauheni, Sabtu (25/1/2020)

Berbagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi terdiri dari Srigunting batu, gelatik batu, merbah mata merah, prenjak jawa, prenjak padi, madu pengantin, cucak kuricang. Semua jenis satwa burung tersebut ditemukan dalam sebanyak 39 keranjang.

Sejumlah satwa jenis burung tersebut yang tidak dilengkapi Surat Izin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang pemberian izin pengambilan dan Penangkapan tumbuhan dan satwa liar.

Lihat juga...