KLHK Segel 90 Perusahaan karena Karhutla 2019
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim, saat ini telah menyegel 90 perusahaan terkait dengan isu kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, yang melanda Indonesia di 2019.
“Terkait karhutla, ada 90 perusahaan yang sudah kami segel,” kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Rido Sani, saat Peringatan Hari Ulang Tahun ke-14 SPORC di KLHK Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dari 90 perusahaan yang disegel tersebut, 24 di antaranya sudah diberi sanksi administratif. Kemudian, dari 24 sanksi administratif tersebut, 20 sanksi diberikan oleh pemerintah daerah, khususnya di Kalimantan Barat. “Kemudian ada juga yang kami siapkan perdatanya,” ujarnya.
Saat ini tim Gakkum KLHK, sudah menyusun dan mengumpulkan data-data terkait tindakan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang sudah disegel. “Ada lima perusahaan yang kami segel perdata. Kemudian ada juga yang sudah P21,” katanya.
KLHK disebutnya, akan terus bekerja melakukan upaya pengawasan maupun pengumpulan data, yang berkaitan dengan hukum pidana maupun perdata. Terutama terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab menyebabkan Karhutla di Indonesia pada 2019 lalu. Lebih lanjut disebutkan, dari 90 perusahaan yang saat ini sudah disegel, 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan asing. Sebagian besar berasal dari Malaysia dan Singapura. (Ant)