Inovasi Pelaku UMKM di Padang Menggunakan Sistem QRIS
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Pelaku usaha di Kota Padang, Sumatera Barat, kini telah melakukan inovasi dalam bertransaksi dari tunai menjadi nontunai. Transaksi non tunai itu melalui penggunaan QR Code Indonesian Standard (QRIS) yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Barat, Wahyu Purnama A, mengatakan, QRIS merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh BI dalam hal mendorong peningkatan transaksi non tunai. Melalui QRIS banyak transaksi yang bisa dilakukan, seperti halnya di Padang pelaku usaha telah memulai menggunakan QRIS.
Ia menyebutkan QRIS yang telah ditetapkan di beberapa pelaku UMKM itu sejauh ini telah ada di sejumlah pelaku usaha di kawasan Pasar Raya Padang. Untuk daerah lainnya, pelaku usahanya belum menerapkan sistem traksaksi nontunai dari QRIS itu. Hal ini dikarenakan, penggunaan QRIS baru mulai diberlakukan 1 Januari 2020.
“Sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2020. Memang hal baru bagi masyarakat di Kota Padang, makanya seiring waktu berjalan, Bank Indonesia, bersama pemerintah daerah akan terus berjalan melakukan sosialisasi hingga ke berbagai daerah Sumatera Barat,” katanya, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, penggunaan QRIS dalam transksi oleh pelaku UMKM dapat memberikan kemudahan dan juga meminimalisir kerugian seperti uang hilang dan uang palsu. Karena setiap transaksi di QRIS itu masuk ke rekening bank, bukan ke kantong tas dari yang jualan itu.
Selain itu, jika nanti QRIS hadir dari berbagai sisi, maka akan dapat mengurangi penggunaan uang kertas, dan juga bakal mengurangi biaya mencetak uang kertas oleh BI. Bahkan jika pelaku usaha telah memiliki QRIS, fungsinya tidak hanya soal dalam berjualan saja, tapi juga banyak transaksi lainnya yang bisa dilakukan dengan QRIS tersebut.