Di Kalsel Berkendara Sambil Merokok Ditilang
BANJARMASIN – Jajaran anggota Polantas Polda Kalimanten Selatam (Kalsel) diminta menindak tegas dengan menilang setiap pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara.
“Kalau teguran sudah tidak berarti lagi dan selalu diabaikan, maka lakukan penegakan hukum berupa tilang,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Azis Nizar, di Banjarmasin, Minggu (12/1/2020).
Menurutnya, kebiasaan merokok ketika sedang mengemudikan sepeda motor maupun mobil di jalan masih tinggi. Dan kebijakan tersebut diterapkan, untuk menekan kebiasaan yang salah yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dan untuk mengurangi kebiasaan tersebut, Andi meyakini, hanya bisa dilakukan melalui sanksi tilang. Larangan merokok saat berkendara, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.12/2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Sedangkan sanksi tilangnya, mengacu pada Pasal 283 Undang-Undang No.22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana disebutkan dalam aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000.
“Merokok dapat mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Sama halnya menggunakan telepon genggam. Kalau konsentrasi terganggu jadi tidak fokus, tentu keselamatan diri dan pengguna jalan lain jelas terancam, menjadi korban kecelakaan,” pungkas Andi yang baru saja menjabat Dirlantas di Polda Kalsel. (Ant)