Dalam Sepekan, 4.767 Ekor Burung Liar Diselundupkan

Rapid test flu burung anigen (AIV Ag) menurutnya akan dilakukan dokter hewan karantina. Munculnya penyakit yang menyebar melalui satwa menurutnya menjadi bagian tugas karantina di pintu masuk dan keluar antar pulau. Peranan sejumlah stakeholder diantaranya kepolisian, BKSDA, pemerhati satwa disebutnya ikut mencegah perlalulintasan HPHK.

Penyelundupan satwa jenis burung menurutnya melanggar UU No 16/1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Sebab dalam pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen diantaranya Surat Izim Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN). Persyaratan sertifikat veteriner, tidak dilaporkan ke karantina di pintu pengeluaran dan alat angkut yang tidak sesuai menjadi alasan burung yang akan diselundupkan harus diamankan.

“Selain faktor kesehatan dari segi aturan sudah dilanggar dan penyelundupan satwa melanggar aturan BKSDA,” bebernya.

Ipda Mustolih (kedua dari kanan) Kanit Reskrim KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan menyerahkan hasil tangkapan ribuan burung ke petugas Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dan BKSDA,Selasa (28/1/2020). -Foto: Henk Widi

Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Ipda Mustolih menyebut 2800 burung diamankan di Bakauheni. Pengamanan ribuan ekor burung jenis prenjak, cinenen dan berbagai spesies hasil kerja sama dengan tim Tekab 308 Polres Lamsel. Sebab dalam operasi bersinggungan dengan KSKP Bakauheni diamankan 72 keranjang burung dalam kendaraan pribadi.

“Saat diamankan oleh polisi pengemudi tidak bisa menunjukkan dokumen yang harus dibawa untuk pengiriman satwa,” papar Ipda Mustolih.

Lihat juga...