Yogyakarta Perketat Pengawasan Harga Jual Epliji Subsidi
YOGYAKARTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta berupaya memperketat pengawasan harga jual elpiji bersubsidi. Terutama penjualan di tingkat agen dan pangkalan, agar sesuai dengan harga eceran tertinggi yang saat ini berlaku.
“Sesuai kewenangan, kami hanya bisa melakukan pengawasan di agen dan pangkalan sehingga elpiji bersubsidi bisa dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Kepala Bidang Bimbingan Usaha Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta, Benedict Cahyo Santoso, Senin (16/12/2019).
Sedangkan untuk pengawasan harga jual elpiji tiga kilogram di tingkat pengecer sulit dilakukan. Sehingga, harga jual elpiji bersubsidi cenderung sulit dikendalikan, bahkan perbedaan antara HET dan harga jual di pengecer cukup tinggi. Di Kota Yogyakarta, harga jual elpiji bersubsidi di tingkat pengecer bisa mencapai sekira Rp20.000 per-tabung. Sedangkan HET yang saat ini berlaku adalah Rp15.500 per-tabung.
Menurut Benedict, pernah ada temuan pangkalan yang menjual elipiji bersubsidi dengan harga melebihi HET. Pangkalan tersebut dapat dikenai sanksi pencabutan izin distribusi. “Yang memiliki kewenangan untuk mencabut izin pangkalan adalah agen, sehingga kami terus mendorong agen elpiji yang saat ini berjumlah 13 untuk selalu mematuhi aturan yaitu menjual sesuai HET,” tandasnya.
Sejumlah kendala pengawasan harga jual elpiji tiga kilogram adalah, pangkalan yang juga memiliki usaha sebagai pengecer, bahkan tempat berjualannya pun saling bersebelahan. “Ketika kami melakukan pengawasan harga, mereka beralasan bahwa mereka bukan pangkalan melainkan pengecer,” katanya.