Walkot Bekasi Diminta Jelaskan kepada Masyarakat Persoalan KS-NIK

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi Jawa Barat, Chairoman Joewono Putro, meminta Wali Kota (Walkot) setempat menjelaskan secara gamblang terkait penghentian program jaminan kesehatan daerah melalui kartu sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada masyarakat.

“Ini kan sebenarnya ada keinginan Wali Kota Bekasi yang tidak dikomunikasikan dengan baik. Sehingga masyarakat riuh dengan kaburnya informasi masalah KS,” ujar Chairoman usai menerima empat perwakilan aksi massa di ruang kerjanya, lantai dua gedung DPRD Jalan Chairil Anwar, Kamis (12/12/2019).

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono, memberi keterangan usai bertemu empat perwakilan massa aksi mendukung KS-NIK, Kamis (12/12/2019) – Foto: Muhammad Amin

Massa mengatasnamakan aliansi Harimau Patriot menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Bekasi. Mereka menuntut Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro mencabut statemennya yang terkesan tidak mendukung KS NIK.

Menanggapi aksi tersebut, Chairoman menegaskan masalah penghentian KS, sebenarnya adalah keinginan Wali Kota Bekasi karena ada aturan hukum mengatur tentang integrasi. Sehingga program tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Untuk itu dia kembali menegaskan agar Wali Kota Bekasi bisa menjelaskan secara gamblang terkait penghentian program KS-NIK kepada masyarakat, jangan dengan cara penekanan melalui aksi seperti ini.

“Apa yang terjadi beberapa hari terakhir aksi demo ke DPRD Kota Bekasi, ini penekanan opini publik namanya. Dewan tidak bisa ditekan karena bekerja sesuai aturan hukum,” tegasnya

Menurutnya keinginan wali kota Bekasi menghendaki KS dilanjutkan sudah disampaikan dalam RAPBD. Bahkan Dewan sudah menghormati itu dengan memberi waktu kepada wali kota sambil menunggu hasil evaluasi gubernur atas RAPBD yang diajukan.

Setalah ada evaluasi maka diketahui apakah gubernur setuju. Jika disetujui maka akan dibahas kembali.

“Nah sekarang jika wali kota Bekasi keberatan dengan aturan integrasi KS-NIK ke BPJS ada mekanismenya. Seperti upaya Judicial review (JR) yang katanya sedang disusun. Kenapa dewan dipaksa harus memiliki pandangan yang sama terkait KS-NIK,” tegas Chairoman seraya mempertanyakan aksi warga tersebut mewakili siapa.

Pasalnya sambung dia, ketika program KS-NIK distop pada 1 Januari 2020, itu perintah UU, bukan keinginan DPRD. Aturannya jelas bahwa baik Perpres, Mendagri dan aturan lainnya menyatakan program KS-NIK harus diintegrasikan pada program kesehatan pusat.

Dia menilai pemerintah Kota Bekasi kurang cerdas dalam menyikapi hal tersebut. Karena jika warga resah karena tidak mampu membayar iuran solusinya jelas adalah BPJS. Itu digratiskan semua. “Yang kita perjuangkan bukan program KS tapi bagaimana masyarakat sehat,” tegasnya.

Saat ini diketahui di Bekasi sudah ada 518 ribu yang masuk ke penerima bantuan iuran (PBI) Nasional dianggarkan oleh APBN asumsinya orang miskin. Kemudian ada sisanya sekira 1,9 juta jiwa lagi yang terdata di BPJS.

“Dari data tersebut saya pernah tanya ke BPJS, dijawab di dalamnya ada TNI-polri, PNS, ada orang yang dibayarkan perusahaan PPU dan BPPU. Sehingga ketemunya ada sekira 806.000 orang yang bisa dianggarkan melalui APBD, untuk jaminan kesehatan mencapai Rp400 miliar. Jika itu dilakukan maka tidak ada lagi warga Bekasi yang tidak ada jaminan kesehatan saat mereka sakit. Artinya tidak perlu lagi KS,” paparnya.

Sekarang problem KS ini adalah pemborosan. Karena tidak ada kriteria untuk orang yang menjadi peserta BPJS dengan yang tidak BPJS.

Pertanyaannya berapa yang sudah menggunakan KS. Artinya tidak menutup kemungkinan terjadi dobel anggaran. Untuk itu perlu dilakukan audit. Tidak dengan pergerakan aksi demo.

Untuk itu dia mengajak eksekutif untuk duduk bersama untuk melakukan pencerdasan bersama  mensinkronkan data dengan mengajak BPJS untuk koordinasi.

“Kita minta data BPJS berapa data pasti warga Bekasi yang sudah terdaftar. Bukan dengan cara demo seperti ini, tidak akan mengubah,” ucapnya.

Lihat juga...