Komisi juga menemukan, bahwa otoritas Australia yang mendelegasikan regulatornya, Departemen Sumber Daya Northern Territory” tidak cukup rajin ”tetapi“ mengadopsi pendekatan minimalis terhadap tanggung jawab pengaturannya.
Terlepas dari kenyataan, bahwa komisi penyelidikan Montara mengakui bukti sebelum penyelidikan yang menunjukkan, bahwa hidrokarbon memasuki perairan Indonesia dan Timor Leste secara signifikan, Australia justru mengabaikan masyarakat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur yang terkena dampak tumpahan dan permintaan mereka akan keadilan.
Klaim internasional berpendapat, bahwa Australia melanggar aturan dasar hukum internasional umum tentang Pencegahan Bahaya Lintas Batas dari Kegiatan Berbahaya, hingga merugikan Orang Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur, antara lain aturan dasar pencegahan yang tercermin dalam Pasal 3 Hukum Internasional.
Dalam pasal itu, disebutkan, bahwa negara asal harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah bahaya lintas batas yang signifikan atau dalam hal apa pun untuk meminimalkan risiko dan prinsip 21 dari Deklarasi Stockholm.
Klaim tersebut berpendapat, bahwa hak rakyat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur atas lingkungan yang sehat telah dilanggar oleh tumpahan, dengan semua elemen substantif yang meliputi hak itu termasuk hak untuk hidup bermartabat dan hak atas iklim yang aman, air bersih , makanan sehat, lingkungan tidak beracun tempat tinggal, bekerja, belajar dan bermain, dan keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sehat.
“Banyak upaya melibatkan Australia untuk mengatasi keluhan masyarakat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur telah diabaikan hingga saat ini. Karena alasan itulah, masyarakat yang terkena dampak tidak memiliki pilihan lain, selain mengangkat masalah ini ke tingkat internasional, mencari intervensi PBB,” tambahnya, sambil berharap agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi ke depannya. (Ant)