Tak Ada Sanksi dalam PMA Tentang Majelis Taklim
Dia menekankan, pada Pasal 6 ayat 1 PMA mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Dalam pasal itu, sengaja digunakan diksi ‘harus’, bukan ‘wajib’, karena kata harus sifatnya hanya administratif. Sedangkan wajib berdampak sanksi.
“Jadi, tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar,” tutupnya.