Sri Wahyuni Maria Manalip, Mantan Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, saat mengikuti sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019) – Foto Ant

Terkait perkara ini, Benhur divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Ant)

Lihat juga...