Sri Wahyuni Maria Manalip, Mantan Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip, divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.