Revitalisasi Pasar Jatiasih Belum Jelas, Pedagang Resah
Editor: Makmun Hidayat
Bangunan belum ada lanjutnya, pedagang diminta bayar sampai 40 persen. Dalam imbauan tersebut Desember atau Januari pedagang harus mengosongkan Pasar Jatiasih. Harusnya di PKS itu pemerintah dan pengembang menyiapkan dulu PKS buat pengembang tetapi yang terjadi pedagang harus membayar dulu baru bisa menempati PKS.
Pedagang pasar lainnya mengakui, mereka tidak bisa menempati PKS jika belum membayar 10 persen. Dan mereka yang belum membayar dianggap tidak terdaftar. Diakui mereka banyak yang sudah bayar karena khawatir tidak mendapat tempat karena bahasa pengembang akan menjual lapak ke luar pasar.
“Lalu di mana pemerintah yang terus mendengungkan bahwa pemerintah akan hadir untuk menjaga pelaku usaha kecil menengah seperti pedagang pasar,” timpal Ucok
Jumlah pedagang Pasar Jatiasih berkisar mencapai 650 orang pedagang. Dari jumlah tersebut diperkirakan ada 400-an yang belum mendaftar. Sedangkan TPS yang akan disediakan diketahui hanya bisa menampung 350 pedagang.
Adapun simulasi jika pedagang Pasar Jatiasih ingin menempati TPS mereka harus membeli kios dengan estimasi untuk harga termurah sebesar Rp68 juta 2×2 meter persegi (los). 10 persen dari harga tersebut artinya pedagang harus membayar Rp6,8 juta, sebulan kemudian bayar lagi Rp6,8 juta lalu 20 persen selama masih di TPS. Selama di penampungan pedagang juga masih dibebani retribusi.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengaku sudah menjadwalkan untuk memanggil pihak pengelola pasar, pengembang dan pedagang pasar. Dia menjadwalkan mengundang pada 9 Desember 2019 ini.
“Komisi II DPRD Kota Bekasi, susah menjadwalkan tanggal 9 Desember ini untuk hearing dengan pengembang dan pedagang pasar. Saya juga meminta jika ada PKS nya untuk diserahkan ke Komisi II guna dipelajari,”ujarnya.