Rakyat NTT Tuntut Ganti Rugi ke Australia 15 Miliar Dolar AS
Selain itu, kata Tanoni, hancurnya puluhan ribu hektare terumbu karang di wilayah perairan Laut Timor yang belum dihitung besar kerugiannya.
“Jadi, tuntutan ganti rugi sebesar 15 miliar dolar AS itu tidak terlalu berlebihan,” katanya, menegaskan.
Dalam pesan akhir tahunnya, Tanoni mengatakan, “Di manakah letak rasa peri kemanusiaan bangsa Australia terhadap ratusan ribu rakyat Indonesia di NTT yang telah membawa mereka pada kematian?”
Tanoni menambahkan, Australia bicara dan promosi kerja sama ekonominya IA-CEPA, dan apakah ada untungnya bagi Indonesia dengan membuat sebuah kesepakatan kerja sama ekonomi yang di dalamnya terdapat penderitaan rakyat Indonesia yang maha dahsyat ini?
“Atas nama rakyat korban, kami meminta Jakarta untuk segera menghentikan perlakuan biadab dari Canberra, dan hentikan ratifikasi IA-CEPA serta membatalkan seluruh perjanjian RI-Australia di Laut Timor, serta gunakan ‘Median Line’ sebagai garis batas yang baru dan permanen, karena ini menyangkut harga diri dan kedaulatan bangsa Indonesia,” tambah Tanoni.
Tanoni mengakui, bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, telah menerbitkan surat tugas kepada lima orang sebagai Gugus Tugas Montara pada Agustus 2017, dan kemudian disempurnakan lagi setahun kemudian pada Agustus 2018.
“Tindakan yang dilakukan Pak Luhut, saya rasa sudah sangat tepat,” kata mantan agen Imigrasi Australia itu, dan menambahkan bahwa kasus Montara ini sebenarnya gampang saja diurai proses penyelesaiannya.
“Jika semua elemen bangsa ini memberikan penekanan dengan sepenuh hati kepada Pemerintah Australia untuk bertanggung jawab, saya yakin urusan ini sudah lama selesai. Canberra merupakan pihak yang sangat bertanggungjawab atas kasus ini,” kata Tanoni menegaskan. (Ant)