Presiden Diharap Pertahankan Seleksi Terbuka Calon Hakim MK
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Pada 2020 mendatang, akan ada tiga Hakim Konstitusi yang akan menyelesaikan tugasnya sebagai hakim konsitusi, yakni I Dewa Palguna yang diusulkan Presiden, Suharyanto dan Manahan MP Sitompul yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara, momen pemilihan cukup krusial, marwah MK dalam menjaga dan melindungi nilai-nilai konstitusi ditentukan oleh para hakim.
“Karena itu, individu-individu yang berhak menduduki kursi hakim konsitusi ialah mereka yang dapat bertanggungjawab, baik secara moril dan intelektual. Tidaklah berlebihan, jika dilekatkan syarat dan predikat terhadapnya, sebagai seorang negarawan,” kata Veri Junaidi, Ketua Kode Inisiatif saat diskusi bertema “Membaca Masa Depan Mahkamah Konstitusi” di sebuah kafe di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Tentu, katanya, perlu dirumuskan sosok ideal yang akan menduduki predikat “negarawan” itu. Kriteria hakim yang bertanggungjawab secara moral dan intelektual itu perlu ujian atas marwah kelembagaan. Dua orang, ketua dan hakim konsitusi terjerat kasus yang cukup menjadikan MK terpuruk, meskipun perlu terus bangkit.
“Hakim Konstitusi selain memahami secara luas, juga diperlukan pemahaman yang kuat tentang isu kepemiluan dan demokrasi. Harapan kita, terpilih hakim konsitusi yang mumpuni untuk memastikan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, data pengujian UU di MK menunjukkan persoalan kepemiluan adalah isu yang paling banyak diujikan di MK. Pada 2020, akan berlangsung Pilkada di 270 daerah serta bersiap menghadapi Pemilu Serentak 2024.
“Memahami secara mendalam mengenai penataan dan konstitusionalitas perundang-undangan. Persoalan regulasi menjadi permasalahan mengemuka saat ini. Data pengujian UU di MK menunjukkan adanya problem regulasi yang berkembang,” ungkapnya.