Empat Terdakwa Korupsi di Sampang Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi - Tahanan - Dok CDN

SAMPANG – Empat terdakwa kasus korupsi ambruknya gedung SMPN 2 Ketapang, Sampang, Jawa Timur divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keempat tersangka dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. “Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Munarwi, Rabu (4/12/2019).

Keempat orang terdakwa itu masing-masing Nuriman selaku peminjam CV, Mastur Kiranda selaku pelaksana kegiatan, Didik Hariyanto dan Sofyan selaku pengawas kegiatan. Munarwi mengatakan, terdakwa Nuriman dan Mastur dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132.300.000. Sedangkan, dua pengawas Didik dan Sofyan tidak dibebankan uang pengganti, karena tidak ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

Dengan vonis keempat terdakwa ini, maka total jumlah terdakwa yang telah divonis dalam kasus korupsi pengadaan ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang sudah lima orang. Sementara total jumlah terdakwa ada tujuh orang.

Sebelumnya pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis Abd Aziz pemilik CV Amor Palapa satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 2,5 juta. Sidang dua terdakwa lainnya, yakni Moh Jupri Riyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Disdik Pemkab Sampang dan Akh Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Sampang, akan digelar Jumat (6/12/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang ini awalnya disidik oleh Polres Sampang. Saat di Mapolres Sampang, para tersangka tidak ditahan, dan baru dilakukan penahanan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Sampang.

Lihat juga...