Dua WNI yang Ditawanan Abu Sayyaf Akhirnya Terbebaskan
JAKARTA – Pemerintah Indonesia di Zamboanga, Filipina Selatan, Senin (23/12/2019), menerima dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditawan kelompok teroris pimpinan Abu Sayyaf selama 90 hari.
Keterangan tertulis dari KBRI di Manila menyebut dua WNI tersebut adalah, Maharudin bin Lulani (ML) dan Samiun bin Maneu (SM),. “Bapak Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Sinyo Harry Sarundajang (sebagai wakil Pemerintah Indonesia di Filipina), menerima penyerangan langsung dua sandera WNI,” kata Pejabat Penhumas KBRI di Manila, Agus Buana, Senin (23/12/2019).
Maharudin dan Samiun, merupakan dua dari tiga WNI yang ditawan oleh kawanan Abu Sayyaf di Panamao, Filipina Selatan. Setelah kabar penyanderaan itu diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, melakukan upaya langkah diplomasi dan koordinasi.
Hal itu dilakukan melibatkan antarkementerian terkait di ke-dua negara. “Langkah diplomasi telah dilakukan sejak awal, melalui pembicaraan langsung Presiden Indonesia Joko Widodo dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, serta menteri luar negeri RI dengan menteri pertahanan Filipina. Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal Pemerintah RI yang dilakukan melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” kata keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI.
Hasil pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama antar badan intelijen Indonesia dan militer Filipina. Hasilnya, operasi pembebasan dilakukan pada Minggu (22/12/2019) berhasil membebaskan Maharudin dan Samiun dari tawanan. Operasi militer tersebut melibatkan kontak senjata dari ke-dua pihak dan mengorbankan satu tentara Filipina.