UMP Kalteng 2020 Naik Sembilan Persen

Ilustrasi (DOK CDN)

PALANGKA RAYA – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Kalimantan Tengah naik hingga sembilan persen, bila dibandingkan ketetapan untuk 2019.

“UMP Kalteng 2020 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan hingga sembilan persen dibanding tahun lalu, yakni menjadi Rp2.903.144,7,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan, Jumat (1/11/2019).

Penetapan itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kalteng, dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan usaha dan kebutuhan hidup para pekerja. Dewan Pengupahan telah menyampaikan rekomendasi besaran UMP tahun depan, dan Gubernur telah menetapkan UMP 2020 melalui Pergub No.34/2019, tentang UMP 2020.

Secara rinci angka itu didapat berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen, inflasi 3,39 persen, serta ditambah angka penyesuaian sebesar 0,49 persen. “UMP ditetapkan berdasarkan formula yang ada pada PP No.78/2015. Dengan rumus, upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta penyesuaian jika ada,” jelasnya.

Menindaklanjuti penetapan UMP itu, pemkab dan pemkot di Kalteng, diminta untuk mengusulkan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral. Pemkab maupun pemkot diberi tenggat waktu selama 21 hari untuk merespon.

Artinya, UMK juga harus segera ditetapkan. Saat ini, diketahui mereka sedang dalam proses penyiapan rekomendasi penetapan UMK tersebut. Sementara kepada pengusaha, setelah ditetapkannya UMP sembari menunggu penetapan UMK, diharapkan menjadi UMP sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran perusahaan. “Kami akan memantau dan mengawasi pelaksanaan UMP di lapangan, guna mencegah terjadinya pelanggaran,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...