Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Haji, Diadili
Progres arsitektur sebesar 79,26 persen dengan bobot 32,59 persen, sehingga terdapat deviasi minus 20,74 persen dan kemudian progres lainnya yang keseluruhan progres terhadap empat subbidang pekerjaan tersebut adalah sebesar 64,51 persen dan hasil pengecekan mutu serta volume pelaksanaan pembangunan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi tahun anggaran 2016, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, yakni sebesar Rp11,7 miliar lebih.
Ihsan Hasibuan, penasihat hukum terdakwa Tahir Rahman, menyatakan akan menyampaikan keberatan atas surat dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi. (Ant)