Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Haji, Diadili

Selanjutnya dalam proses pelelangan, Thahir juga mengarahkan Eko Dian Iing Solihin selaku Ketua Pokja ULP supaya memenangkan PT GKN Cabang Banten yang didirikan Johan Arifin Muba dan Mulyadi, untuk melaksanakan pekerjaan Asrama Haji Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.

JPU juga menjelaskan, Eko selaku Ketua Pokja memenangkan PT GKN Cabang Banten dalam pelelangan.

Sebelum penetapan pemenang lelang, Thahir melakukan pertemuan di Hotel Le-dian Serang dengan Tendrisyah, Irvandi, Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Wahyudin Djahidi.

Pada pertemuan itu, dibahas tentang hasil pelelangan dan komitmen fee sebesar 7,5 persen atau Rp3,5 miliar untuk pihak Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi.

Menurut JPU, ini bertentangan dengan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, pasal 6 huruf h.

“Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa,” kata JPU.

Pihak penyedia yakni PT GKN Cabang Banten menerima pembayaran untuk progres sebesar 92,985 persen, sehingga perbuatan tersebut telah memperkaya diri terdakwa M Thahir sebesar Rp1,185 miliar atau orang lain, yaitu Mulyadi, Tendrisyah, Johan Arifin Muba, dan Bambang Marsudi Raharja.

Atau, lanjut penuntut umum, korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengecekan fisik dan perhitungan untuk kuantitas/bobot pada pekerjaan bangunan Asrama Haji Provinsi Jambi oleh tim ahli dari Institut Teknologi Bandung, diperoleh hasil progres struktur sebesar 90,11 persen dengan bobot 25,12 persen sehingga terdapat deviasi minus 8,89 persen.

Lihat juga...