Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Haji, Diadili
JAMBI — Tujuh orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi yang merugikan negara senilai Rp11 miliar tahun anggaran 2016, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa.
Dalam pembacaan surat dakwaan, tujuh terdakwa korupsi pembangunan Asrama Haji Jambi, terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Eka Suyantha di hadapan majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting disebutkan para terdakwa yang dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi adalah M Tahir Rahman, mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017, Dasman selaku staf Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Dian Iing Solihin Kepala ULP Kanwil dan Ketua Pokja ULP.
Kemudian ada Mulyadi alias Edo selaku Direktur PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten, Tendrisyah selaku subkontraktor dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji, Johan Arifin Muba selaku pemilik proyek pembangunan dan Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menerangkan, terdakwa M Tahir Rahman, bersama-sama dengan Tendrisyah, saksi Eko Dian Iing Solihin, Dasman, Johan Arifin Muba, Bambang Marsudi Raharja, dan Mulyadi melakukan atau turut serta melakukan persekongkolan mengatur pelelangan jauh sebelum pelelangan dilaksanakan.
Perbuatan itu didahului dengan pertemuan-pertemuan antara terdakwa dengan Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah. Tujuannya agar pekerjaan fisik Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 nantinya dikerjakan oleh Johan Arifin Muba, Mulyadi, dan Tendrisyah.