Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Barang dari Papua Nugini
MERAUKE – Personel Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia Papua Nugini (Satgas Pamtas RI-PNG), mengamankan barang-barang ilegal.
Yang diamankan adakah, Gelembung Ikan Kakap Putih, Tanduk Rusa dan sepasang kulit kaki Kasuari. Barang-barang tersebut diselundupkan dari negara Papua Nugini ke Indonesia, melalui Sungai Warma, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua.
“Saat melaksanakan patroli keamanan pada Sabtu (9/11/2019) malam, personel Pos Kaliwongo berhasil mengamankan seorang warga yang membawa barang-barang ilegal tersebut,” kata Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., seperti dalam pernyataan tertulis yang diterima Cendan News, Minggu (10/11/2019).
Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras, ketika melakukan pemeriksaan rutin di jalan Trans Papua. “Gelembung Ikan Kakap Putih seberat 2,9 kilogram, Tanduk Rusa seberat 2 kilogram dan sepasang kulit kaki Kasuari,” tambahnya.
Keberhasilan tersebut, bermula ketika Danpos Kaliwanggo Kapten Inf Adik Sunarto, memerintahkan delapan personel Pos Kaliwanggo yang dipimpin oleh Sertu Ramdhan, melakukan patroli rutin. Rute patrol di pinggiran dan sekitar Sungai Warma. “Saat itu anggota mendapati seorang warga yang mencurigakan di pinggir sungai Warma pada pukul 20.00 WIT, pria berinisial GN (43) warga Binaloka, Semanggi, Merauke, membawa Gelembung Ikan Kakap Putih, Tanduk Rusa dan kulit kaki Kasuari tanpa dilengkapi dokumen, selanjutnya warga dan barang bukti dibawa ke pos guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.