RSUD Gunungsitoli Akan Tunda Pelayanan Pasien BPJS
Klaim yang telah dibuat dalam berita acara dan belum dibayar hingga hari ini, menurut dia adalah klaim bulan Juni sampai Agustus 2019 sebesar Rp16,3 milliar.
“Klaim untuk bulan Juni telah kita bayarkan pada tanggal 13 November 2019 sebesar Rp5,3 milliar,” terangnya.
Klaim yang telah dibuat berita acara dan belum dibayar adalah klaim bulan Juni sampai Agustus 2019 yang jumlah keseluruhan mencapai Rp16,3 milliar.
“Tidak ada unsur kesengajaan kita menunda pembayaran, tetapi secara nasional BPJS sedang defisit, dan lebih mengutamakan pembayaran kepada yang lebih dahulu mengklaim,” ucapnya.
Dia mengakui BPJS cabang Gunungsitoli telah menerima surat ultimatum dari Direktur RSU Gunungsitoli yang akan menunda pelayanan pasien BPJS di RSUD Gunungsitoli mulai 25 November 2019.
“Kemarin kita berikan solusi melakukan cara peminjaman di bank, tetapi tidak bisa dilakukan pihak RSU Gunungsitoli karena terbentur regulasi,” ucapnya.
Cara yang dilakukan BPJS saat ini menurut dia adalah terus berkoordinasi secara internal dan menunggu arahan jika ada dana akan langsung kita bayar.
“Kita terus berupaya dan melakukan koordinasii internal agar ultimatum penundaan pelayanan pasien Bpjs mulai 25 November 2019 tidak jadi dilakukan RSUD Gunungsitoli,” tambahnya. (Ant)