Pertamina Setujui Tambahan Suplai Solar di Sumbar

Editor: Koko Triarko

Ia menyebutkan, disetujuinya permintaan Pemprov Sumatra Barat itu atas aspirasi Biro Perekonomian di Sumatra Barat, agar kebutuhan bahan bakar bio solar terpenuhi. Selain itu, sesuai arahan Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit, penting untuk menormalkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Sedangkan memasuki 2020, Pertamina menyatakan penggunaan bio solar akan ditertibkan sesuai dengan peruntukannya, dan hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191/2014.

Sementraa untuk premium, sudah melebihi realisasi 2018, dan tidak ada normalisasi pasokan. Premium bukan penopang ekonomi. Selain itu, premium sudah ada pertalite yang memiliki selisih harga yang tidak besar.

“Kita lihat di lapangan, survei pelanggan. Pelanggan sudah menerima kehadiran pertalite,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk kuota alokasi BBM di Sumatra Barat pada 2019 ditentukan Pemerintah Pusat, yakni Kementerian ESDM dan BPH Migas. Dua lembaga itu menerbitan alokasi seluruh kota/kabupaten yang ada di seluruh Indonesia. Tahun ini, jatah premium untuk Sumbar mencapai 373 ribu Kl setahun, bio solar total 392.352 Kl. Peyaluran, Oktober solar sudah over 12 persen, premium over 2,5 persen.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit, mengatakan permintaan tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2019.

Untuk 2020 dikembalikan sesuai dengan kuota yang diberikan. Supaya tidak terjadi gejolak sektor angkutan. Pemprov Sumatra Barat meminta Pertamina untuk menambah pasokan, agar kebutuhan sampai 2020, yakni untuk premium dan solar.

Untuk itu, ke depan pihaknya juga mengimbau perusahaan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda), jika memang kendaraannya tidak boleh pakai subsidi jangan pakai subsidi lagi. Tidak ada alasan, hasil keputusan bersama.

Lihat juga...