Perbup Soal Sampah Plastik di Flotim Perlu Diterapkan di Tempat Wisata
Editor: Mahadeva
LARANTUKA – Hampir semua tempat-tempat wisata di Kabupaten Flores Timur, NTT, terutama di pesisir pantai selalu dipenuhi sampah. Terutama sampah plastik yang dibuang pengunjung.
Padahal Pemkab Flores Timur, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.043/2019, mengenai larangan Penggunaan Produk Berbahan Plastik. Perbup tersebut telah dikeluarkan pada Kamis (12/9/2019), dan mulai diterapkan pada Festival Lamaholot Nubun Tawa.
“Kita apresiasi niat baik pemerintah kabupaten Flores Timur yang mengeluarkan peraturan bupati soal pengurangan sampah terutama sampah plastik,” Damsianus Sepulo Tukan, guru sekaligus pegiat seni budaya di Flores Timur, Minggu (10/11/2019).
Damsil menilai, pentas seni budaya di lapangan terbuka mengundang banyak orang hadir. Sehingga rentan terjadinya penumpukan sampah. Dengan hadirnya Perbup tidak ada peserta yang datang dengan membawa air minum kemasan. Sehingga areal festival terbebas dari sampah plastik. “Adanya peraturan bupati ini diharapkan bisa menekan sampah, terutama sampah plastik yang banyak sekali ditemukan saat hajatan besar seperti festival musik dan seni budaya serta di tempat-tempat wisata,” ujarnya.
Sekretaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) kabupaten Flores Timur tersebut berharap, tempat-tempat wisata harus mulai melarang air minum kemasan plastik dan kantong plastik. Harus disiapkan juga air galon, agar pengunjung atau wisatawan bisa mengisi ulang botol minuman, yang disediakan pengelola tempat wisata. “Memang butuh waktu lama untuk mengurangi sampah plastik tetapi harus ada larangan, atau aturan dan juga harus ada denda atau hukuman bagi yang melanggarnya,” harapnya.