Terkait penindakan terhadap aktifitas yang melanggar tata ruang tersebut, akan diteliti terlebih dulu, apakah aktivitas itu lebih dulu ada dibandingkan penerbitan aturan.
“Aturan ini tidak berlaku surut, kalau ada kegiatan sebelum aturan ditetapkan, maka akan diberikan disinsentif, supaya mengembalikan atau menyesuaikan dengan fungsi tataruang,” tambahnya.
Penindakan akan dilakukan jika terjadi pelanggaran, namun pelaku akan diberi waktu sampai tiga tahun untuk menyesuaikan, jika masih melanggar baru dilakukan ke proses hukum.
Mengenai adanya kepemilikan lahan di kawasan Teluk Kendari, Kakanwil BPN Sultra, Khalvyn Andar Sembiring mengakui hal itu, namun kata dia sertifikat yang terbit tersebut berupa tambak.
“Pada saat sertifikat itu diterbitkan posisinya masih tambak, kemudian terjadi perubahan tataruang akhirnya masuk kawasan kota, pada saat dia masuk kawasan kota sertifikatnya sudah terlanjur terbit dahulu, itu yang perlu dipahami masyarakat,” jelasnya.
BPN masih mengakui keberadaan sertifikat tersebut, namun penggunaannya akan dibatasi, karena saat ini kawasan tersebut sudah berubah menjadi hutan Kota Kendari. (Ant)