Pastikan Pelayanan WNI Baik, Kemenlu Memperkuat Koordinasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Tapi bagaimana tugas kita secara konprehensif bekerjasama dari seluruh pemangku kepentingan proses migrasi tersebut dapat dilakukan secara aman melalui jalur-jalur resmi,” tegasnya.

Judha Nugraha mengatakan, pelibatan pemerintah daerah dalam penanganan masalah WNI di luar negeri telah diatur dalam UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

UU itu menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam tahapan baik sebelum, selama, maupun sesudah penempatan.

“Melalui kerja sama tersebut diharapkan koordinasi penanganan kasus WNI dapat dilakukan lebih cepat, tepat dan akurat,” tambahnya.

Selama tahun 2014-2019 Kementerian Luar Negeri dan 129 Perwakilan RI di luar negeri telah menangani 91.754 kasus WNI, menyelamatkan hak finansial WNI dan pekerja migran sebanyak Rp 574 miliar, menyelamatkan 43 WNI yang disandera, dan membebaskan 304 WNI dari ancaman hukuman mati.

Lihat juga...