Ombudsmas Sumsel: Kota Pagaralam Masuk Zona Merah Pelayanan Publik
Upaya pencegahan itu lewat pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, juga untuk mengetahui efektivitas serta menguji kualitas penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh ASN khususnya dalam bidang pelayanan publik.
Sebelumnya pada 2018, Ombudsman Sumsel juga menilai tujuh Kabupaten/Kota yakni Kabupaten OKI, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Pagar Alam, dan Kabupaten Muara Enim.
Hasilnya hanya OKI yang mendapatkan nilai kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai 84,14, enam daerah lainnya berada di zona kuning, yakni Muba (75,62), Lahat (67,38), Prabumulih (58,08), dan OKU (53,44), sedangkan zona merah dihuni oleh Kota Pagar Alam (48,15) serta Muara Enim (44,17). [Ant]