Ombudsman Jakarta Raya Buka Layanan Pengaduan Seleksi CPNS
Ia menuturkan, sejumlah peserta yang kualifikasi pendidikan sebenarnya D-IV kesehatan lingkungan diloloskan ke tahap seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi bidang.
Namun, lanjut Teguh, di tahap pemberkasan peserta lulusan D-IV tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan dibutuhkan adalah strata pertama (S-1).
Setelah mendapati temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah menyampaikan beberapa tindakan korektif dalam laporan akhir pemeriksaan seleksi CPNS 2018 dan telah disampaikan kepada BKD terkait.
“Dan pada seleksi CPNS tahun ini BKD Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan perubahan sesuai saran yang kami sampaikan,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, layanan pengaduan saluran telepon baru dibuka mulai Selasa (18/11), diharapkan masyarakat dalam membafaatkan layanan tersebut demi terlaksananya seleksi penerimaan CPNS yang transparan, adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menunjang pengawasan yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan membuka saluran telepon (hotline) khusus seleksi CPNS 2019 melalui ‘whatsapp’ di nomor 0812-8456-7549 agar nantinya semua laporan atau pengaduan CPNS yang tidak mendapatkan tindak lanjut BKD di wilayah Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok dapat tersentral.
“Selain melalui whatsapp kami juga membuka ruang pengaduang melalui melalui media sosial kami baik instagram (@ombudsman.jkr) maupun twitter (@ombudsman_JKR),” kata Teguh. (Ant)