MK Tolak Uji Materil UU MK dan Kekuasaan Kehakiman
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materil terhadap UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Konstitusional norma yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan, mengadili. Menyatakan permohonan Pomohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pengucapan putusan uji materil UU MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menyatakan benar Mahkamah sebagai penafsir konstitusi.
Namun, apabila merujuk pada dalil Pemohon yang menyatakan pengaduan konstitusional bagian dari pengujian undang-undang sehingga Mahkamah dapat memperluas kewenangannya, maka Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut tidak dilakukan oleh MK sebagai kegiatan tersendiri.
“Dengan kata lain, Mahkamah tetap harus menjalankan peran penafsiran konstitusinya tersebut bersamaan dengan pelaksanaan kewenangannya mengadili perkara-perkara konstitusi yang termasuk ke dalam ruang lingkup kewenangannya. Sehingga, melalui putusan-putusan MK atas kasus-kasus yang berada dalam lingkup kewenangannya itulah kemudian ditemukan penafsiran MK yang juga didasarkan atas elaborasinya terhadap pengertian-pengertian yang terkandung dalam konstitusi,” jelas Suhartoyo.
Dengan demikian, ungkap Suhartoyo, dalam menafsirkan konstitusi, MK dibatasi oleh kewenangan yang dimilikinya. Meskipun kewenangan itu sendiri tunduk pada penafsiran MK yang oleh konstitusi juga tidak diberikan pengertian dan batas-batas yang tegas dari kewenangan dimaksud. Prinsip supremasi pengadilan ini diterima dalam penafsiran konstitusi.