Merasa Dirugikan, Advokat Uji Formil UU MD3 ke MK
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materil Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakian Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Senin (25/11).
Sidik selaku pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengajukan uji materil tersebut hadir dalam peridangan. Ia mengatakan kerugian konstitusionalnya menitikberatkan pada mandat yang diberikan kepada DPR agar melaksanakan tugasnya secara adil, jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat
“Pemberian mandat tersebut tidaklah sekali-kali kedaulatan rakyat telah dialihkan kepada DPR RI, kedaulatan tetap berada ditangan rakyat,” tegas Sidik saat persidangan uji materil UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Sidik menyebutkan, kerugian konstitusional dalam pengujian formil terbukti ada, pemohon merasa DPR telah atau tidak melaksanakan fiduciary duty yang telah diamanatkan oleh rakyat secara adil, fair, jujur dan bertanggung jawab. Padahal Pemohon telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPR dalam pemilihan umum.
“Dalam UUD 1945 tidak diatur lebih lanjut selain daripada keharusan adanya persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Jika semata-mata formalitas pembentukan undang-undang diuji formalitasnya berdasarkan UUD 1945 tersebut, tentunya semua undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden tidak akan pernah bertentangan dengan UUD 1945,” ungkapnya.

Dengan demikian, kata Sidik, tidak akan pernah ada pengujian formil atas suatu undang-undang karena faktanya setiap undang-undang yang telah diundangkan selalu memperoleh persetujuan dari kedua lembaga negara tersebut.
Selain itu, sebutnya, Perubahan Ketiga UU MD3 dibentuk dengan melanggar prosedur dan tata cara sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Tatib DPR.
“Rancangan Perubahan Ketiga UU MD3 tidak dimuat dalam Prolegnas 2015-2019 maupun Prolegnas Prioritas tahun 2019. Jika Rancangan UU perubahan ketiga UU MD3 diajukan di luar Prolegnas, maka rancangan itu hanya dapat diajukan oleh DPR dan Presiden,” sebutnya.
Sidik menilai, perubahan muatan dalam Pasal 15 UU MD3 tidak didorong oleh kebutuhan mengisi kekosongan hukum atau keadaan genting. Sebaliknya, hal tersebut dipandang cenderung mengakomodasi kepentingan politik dari partai-partai politik dengan memberikan setiap fraksi partai politik satu posisi pimpinan MPR RI, yaitu ketua atau wakil ketua.
“Saya berpendapat UU Nomor 13 Tahun 2019 tidak didukung oleh naskah akademik yang mumpuni secara sosiologis dan filosofis. Dan perubahan ketiga UU MD3 tidak memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan atau dengan kata lain cacat prosedur,” jelasnya.
Pada sidang ini, Sidik selaku pemohon melakukan perubahan pada perihal permohonan, yakni pengujian formil. Kemudian pihaknya memasukkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
“Oleh karena itu, pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 13 Tahun 2019 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, menyatakan UU Nomor 13 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.