Merasa Dirugikan, Advokat Uji Formil UU MD3 ke MK
Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materil Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakian Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Senin (25/11).
Sidik selaku pemohon yang berprofesi sebagai advokat mengajukan uji materil tersebut hadir dalam peridangan. Ia mengatakan kerugian konstitusionalnya menitikberatkan pada mandat yang diberikan kepada DPR agar melaksanakan tugasnya secara adil, jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat
“Pemberian mandat tersebut tidaklah sekali-kali kedaulatan rakyat telah dialihkan kepada DPR RI, kedaulatan tetap berada ditangan rakyat,” tegas Sidik saat persidangan uji materil UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Sidik menyebutkan, kerugian konstitusional dalam pengujian formil terbukti ada, pemohon merasa DPR telah atau tidak melaksanakan fiduciary duty yang telah diamanatkan oleh rakyat secara adil, fair, jujur dan bertanggung jawab. Padahal Pemohon telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPR dalam pemilihan umum.
“Dalam UUD 1945 tidak diatur lebih lanjut selain daripada keharusan adanya persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Jika semata-mata formalitas pembentukan undang-undang diuji formalitasnya berdasarkan UUD 1945 tersebut, tentunya semua undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden tidak akan pernah bertentangan dengan UUD 1945,” ungkapnya.
