Paripurna Pengesahan APBD DKI Disepakati pada 11 Desember

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta saat ditemui usai Rapat Badan Musyawarah bersama pihak eksekutif di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019) sore. Foto: Lina Fitria

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama anggota dewan menyepakati rapat paripurna pengesahan APBD 2020 dilaksanakan pada 30 November 2019 meski tenggat waktu yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya sampai pada 30 November 2019.

“Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu 11 Desember,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019) sore.

Menurut dia, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2020 bakal diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi selama 15 hari. Setelah itu, Raperda APBD 2020 diperbaiki kemudian disahkan.

“Kalau tanggal 11 misalnya ditambah 15 hari, jadi jatuhnya tanggal 26. Evaluasinya nanti kami sampaikan ke Dewan. Jadi, setelah tanggal 11, kami kirim Kemendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan. InsyaAllah tanggal 1-2 Januari, temen kita yang di Ragunan bisa makan,” jelas Sekda.

Sekda optimis APBD DKI disahkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yakni sebelum dimulainya tahun anggaran 2020.

“Saya masih optimis,” tegasnya.

Sekda menegaskan selama belum disahkannya APBD DKI 2020, eksekutif dilarang untuk kunjungan kerja.

“Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar sebelum APBD beres. Jadi, semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik,” ungkap Sekda.

Dalam perhitungan, kata Sekda, sejak awal penyerahan berkas KUA-PPAS ke DPRD pada 5 Juli. Pihaknya memiliki waktu selama enam minggu, untuk menyetujui anggaran tersebut.

Namun hitungan itu meleset, dikarenakan adanya pelantikan dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD DKI setelah pergantian anggota dewan 2019-2024 yang baru dibentuk pada 21 Oktober 2019.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi optimistis, pembahasan anggaran Rancangan KUA-PPAS dapat diselesaikan tepat waktu.

“Semua jadwal ini bisa tercapai. Pembahasan anggaran di komisi sudah mendetail sekali, sehingga memudahkan pembahasan di Banggar besar nanti,” kata Prasetio.

Diberitahukan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI sudah menyepakati jadwal pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020.

Dalam jadwal KUA-PPAS APBD DKI tersebut, 25-26 November 2019 Rapat Banggar DPRD DKI dengan TAPD, 27 November 2019 Rapat Gabungan Pimpinan Dewan bersama pimpinan dan anggota Banggar.

Lanjut, 27 November 2019 Rapat Gabungan Pimpinan Dewan, Banggar dan TAPD penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) KUA-PPAS APBD DKI 2020 pada 29 November. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD DKI 2020.

Lihat juga...