Anggota DPRD Bekasi Terancam Tak Gajian
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
BEKASI — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 di Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga saat ini belum juga rampung dibahas di tingkat DPRD setempat. Sementara tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019.
DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi hanya memiliki waktu tinggal lima hari untuk menyepakati RAPBD 2020 di mulai dari hari ini. Sedangkan sesuai ketentuan jika sampai akhir bulan ini belum disahkan maka terancam tidak gajian selama enam bulan ke depan.
“Ketentuannya, RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Gubernur untuk dievaluasi selama 15 hari. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020,” ungkap Nuryadi Darmawan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi, Senin (25/11/2019).
Dikatakan, jika RAPBD Tahun Anggaran 2020 tidak juga segera diselesaikan, dampaknya maka enam bulan kedepan baik Wali Kota maupun para Anggota Dewan terancam tidak bergaji sebagaimana ketentuan berlaku.
Nung, sapaan akrab Politisi senior Kota Bekasi tersebut menjelaskan, terkait Anggaran Kartu Sehat Bekasi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang tidak terintegrasi dengan BPJS dikhawatirkan akan menjadi masalah baru secara Yuridis serta regulasi yang bertabrakan.
“Beberapa nomenklatur serta program juga mata anggaran per SKPD yang masih belum selesai dibahas sama Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, Paripurna belum bisa dilaksanakan dan terancam gagal,” tegasnya.
Wali Kota dan Dewan, lanjut Nung, belum bisa menyepakati RAPBD sesuai ketentuan yang ada, yakni Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
“Yang pasti, kita terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama enam bulan,”tukasnya.
Menurut Nung, diketahui bahwa Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, pernah mengatakan bahwa sebelum diputuskan Walikota dan DPRD tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut.
“Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu Gubernur, Wali Kota atau DPRD,” paparnya.
Nung pun mengimbau bahwa sesuai amanah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah hendaknya sebelum ada jawaban dari Kemendagri atas surat Walikota terkait KS berbasis NIK yang sedang dipelajari oleh Kemendagri, seyogya dikonsultasikan kembali ke KPK atau Ke instansi terkait agar tidak salah aturan di kemudian hari dan dapat merugikan semua pihak.
“Saya berharap pak Wali Kota untuk segera berkonsultasi kepada pihak terkait, agar semua hal dapat memenuhi unsur Yuridisnya, jelas regulasinya agar memberikan kenyamanan bagi semua pihak,” pungkasnya.