Menteri PPN: Pindah IKN Bukan Perkara Sepele
Sementara itu Suharso mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemindahan ibu kota negara adalah dengan memastikan kedudukan legal untuk ibu kota negara sehingga jelas.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat Kalimatan, Selatan, dan Kalimantan Timur karena menyangkut batas-batas wilayah.
“Modal pertama yang harus kita pastikan adalah kedudukan legalnya. Saya bukan ahli hukum tapi sekali-sekali ngerjain UU biar enggak dikerjain UU,” kata Suharso Monoarfa.
Setelah itu pemerintah perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan tata negara di Kutai Kartanegara dan Penajem Paser Utara serta merevisi UU lain seperti terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) serta UU Pemerintahan DKI Jakarta.
“Jadi banyak sekali UU yang harus diubah atau setidaknya disinkronisasikan jadi satu UU ibu kota negara. Kita itu sekali jalan memperbaiki berbagai UU,” ujarnya.
Ia pun mengatakan pihaknya telah merombak 43 regulasi dalam rangka menyiapkan landasan hukum bagi pembangunan ibu kota negara melalui metode Omnibus Law, sehingga diharapkan mampu memperlancar proses pemindahan ibu kota yang akan dimulai pada 2024.
“Presiden mengingatkan kita bahwa 2024 harus sudah dilakukan pemindahan inti pemerintahan sehingga landasan hukumnya harus dilakukan salah satu dilakukannya Omnibus Law,” ujar Suharso Monoarfa. (Ant)