Koperasi di Sumbar Dihadang Persoalan Persus
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat mencatat dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap koperasi di daerah setempat, banyak menemukan persoalan seputar Peraturan Khusus (Persus).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Junaidi, mengatakan, melihat ke jumlah koperasi yang ada di Sumatera Barat hingga September 2019 yang mencapai angka 3709 koperasi, sebagian besarnya mengalami permasalahan di Persus.
Ia menjelaskan, lahirnya Persus di dalam sebuah koperasi merupakan hasil kesepakatan bersama antara anggota dan pengurus. Persus berperan untuk menjadi pedoman administrasi apabila terjadi hal-hal yang bisa merugikan anggota koperasi. Namun kenyataannya, Persus yang disepakati itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan bahkan para pengurus yang tidak paham Persus malah tetap membuat Persus.
“Dari pengawasan dan pemeriksaan yang kita lakukan kepada koperasi. Memang soal pembenahan Persus banyak ditemukan, mereka tidak paham tapi malah tetap dibuat. Namun lebih dari separoh atau sekitar 60 persen telah menindaklanjuti dari temuan itu,” katanya ketika dihubungi Cendana News, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, dalam sebuah koperasi yang membuat Persus sebenarnya adalah hal yang sah-sah saja. Karena salah satu peran dari adanya Persus itu memberikan rasa aman atau bisa mengelakan anggota koperasi dari kerugiaan. Tapi, agar Persus berjalan sebagaimana mestinya, pengurus perlu paham dulu bagaimana cara untuk memerankan Persus dalam sebuah koperasi.