Koperasi di Sumbar Dihadang Persoalan Persus
Editor: Makmun Hidayat
PADANG — Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat mencatat dari pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap koperasi di daerah setempat, banyak menemukan persoalan seputar Peraturan Khusus (Persus).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Junaidi, mengatakan, melihat ke jumlah koperasi yang ada di Sumatera Barat hingga September 2019 yang mencapai angka 3709 koperasi, sebagian besarnya mengalami permasalahan di Persus.
Ia menjelaskan, lahirnya Persus di dalam sebuah koperasi merupakan hasil kesepakatan bersama antara anggota dan pengurus. Persus berperan untuk menjadi pedoman administrasi apabila terjadi hal-hal yang bisa merugikan anggota koperasi. Namun kenyataannya, Persus yang disepakati itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan bahkan para pengurus yang tidak paham Persus malah tetap membuat Persus.
“Dari pengawasan dan pemeriksaan yang kita lakukan kepada koperasi. Memang soal pembenahan Persus banyak ditemukan, mereka tidak paham tapi malah tetap dibuat. Namun lebih dari separoh atau sekitar 60 persen telah menindaklanjuti dari temuan itu,” katanya ketika dihubungi Cendana News, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, dalam sebuah koperasi yang membuat Persus sebenarnya adalah hal yang sah-sah saja. Karena salah satu peran dari adanya Persus itu memberikan rasa aman atau bisa mengelakan anggota koperasi dari kerugiaan. Tapi, agar Persus berjalan sebagaimana mestinya, pengurus perlu paham dulu bagaimana cara untuk memerankan Persus dalam sebuah koperasi.
“Kebijakan dengan anggota sebaiknya ada Persus, supaya tidak merugikan anggota. Karena Persus itu ada dari rapat yang melahirkan kebijakan, dan dari kebijakan itu dilahirkan dalam bentuk Persus. Jadi Persus dibuat bukan sekedar administrasi saja, tapi ada tujuannya yang jelas,” ucapnya.
Junaidi mengakui semenjak adanya pemeriksaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat itu, sekarang kondisi dari koperasi yang dinilai bermasalah soal Pansus tersebut sudah mulai membaik.
“Pemeriksaan yang kita lakukan itu sangat penting, biar keberadaan koperasi itu bisa berjalan dan tumbuh dengan baik. Kalau tidak ada pemeriksaan, bisa saja beridiri sebuah koperasi bodong,” tegasnya.
Selain menemunkan adanya permasalah Persus, Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, juga ada menemukan laporan anggaran dasar yang belum diperbarui, administrasi kurang, buku inventaris belum lengkap, dan bahkan ada yang tidak dibuat. Meski hal-hal demikian dianggap sepele, padahal dalam sebuah koperasi perlu menjalankan seperti hal tersebut.
“Kenapa hal ini perlu, supaya administrasi bisa menjadi pedoman, sehingga apabila hal yang ingin dikerjakan ada pedomannya. Jika seandainya tidak ada, dapat dipastikan bakal menarawang alias ngambang saja, apabila ada melakukan sebuah program kerjanya atau hal lainnya,” ungkapnya.
Hasil kondisi pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat itu, telah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Sedangkan dari tahun 2016 sebelumnya, dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat belum melakukan pemeriksaan seperti yang dimaksud.