Menristek Dorong Potensi Sisa Garam untuk Baterai Kendaraan Listrik
Hal ini seiring dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
“Apalagi di dalam regulasi tersebut, mendorong pengoptimalan konten lokal yang sekaligus nantinya untuk meningkatkan daya saing dan memperdalam struktur industri kita,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Menperin, salah satu hal penting dalam percepatan industri kendaraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri. Misalnya, penyiapan industri Power Control Unit (PCU), motor listrik, dan baterai. (Ant)