Mengenal RBM untuk Membantu Penyandang Disabilitas
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Upaya pemerintah untuk tetap menjaga tingkat partisipasi dan produktivitas dari penyandang disabilitas adalah dengan meluncurkan program Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM).
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono menjelaskan bahwa RBM ini merupakan upaya kesehatan dengan berbasis pada sumber daya masyarakat yang menyasar segala aspek kehidupan, keluarga dan masyarakat di sekitar penyandang disabilitas.
“Kemenkes akan melakukan pembinaan wilayah dalam hal pencegahan kedisabilitasan, deteksi dan rehabilitasi segala aspek kehidupan untuk tetap menjaga partisipasi dan produktivitas penyandang disabilitas,” kata Anung pada media di Gedung Adhyatma Kemenkes Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Anung menjelaskan bahwa yang akan terlibat secara langsung adalah Puskesmas yang berperan sebagai inisiator, fasilitator, implementator, katalisator dan evaluator RBM.
“Jadi, Puskesmas akan berkoordinasi dengan lurah setempat untuk menyelenggarakan RBM di wilayah terkait. Dan akan diselenggarakan pelatihan bagi kader RBM dengan kualifikasi tertentu,” ucap Anung.
Kader RBM ini merupakan tenaga sukarelawan dan berpengalaman minimal tiga tahun sebagai kader dan bersedia mengikuti pelatihan dan menerapkan RBM secara sukarela.
“Kader ini lah yang selanjutnya akan melakukan kunjungan ke rumah, dengan menggunakan formulir RBM dan didampingi oleh petugas Puskesmas, petugas kelurahan dan pengurus PKK,” urainya.
Anung menyatakan bahwa pada prinsipnya RBM ini merupakan proses alih pengetahuan dan ketrampilan tentang kedisabilitasan dan rehabilitasi, sehingga masyarakat dapat melaksanakan deteksi dini dan intervensi sederhana serta merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan menurut alur rujukan jika diperlukan.