MA: Perkara Kasasi Pidana Khusus Narkotika Alami Kenaikan
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Indonesia dari hari ke hari terus mengalami peningkatan, sehingga kasus narkotika telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa.
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga yudikatif telah mengeluarkan peraturan tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika kepada Badan Rehabilitasi.
“Selain itu MA juga memberikan pedoman bagi Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim untuk merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Peraturan ini adalah Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, Kejaksaan Agung, Polri, dan BNN. Meskipun begitu, penyalahgunaan narkotika tetap saja meningkat,” kata Ketus MA Hatta Ali saat seminar Nasional dengan tema “Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika” di hotel Holiday Inn, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Hatta Ali mengatakan sangat penting untuk menyamakan persepsi terhadap penyalahguna narkotika dan bagaimana penanganan yang terbaik untuk mereka. Penyalahguna narkotika merupakan perbuatan yang mengganggu keselarasan hidup bermasyarakat.
“Untuk itu rehabilitasi bisa menjadi tindakan terhadap penyalahguna tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 35 tahun 2009,” ujarnya.
Sementara itu Suhadi sebagai Ketua Kamar Pidana MA, dalam paparannya mengatakan narkotika sudah menjadi musuh bersama karena telah menghancurkan generasi dari berbagai kalangan. Tua muda, kaya miskin, sehat sakit semua yang telah terkena “bius”nya, pasti akan tergantung dengan barang haram tersebut.
“Harga narkotika itu mahal, sabu-sabu misalnya, untuk satu gram sabu harganya sekitar Rp1-2 juta, lebih mahal dari harga satu gram emas, meski begitu penggunanya semakin banyak saja. Barang haram tersebut masih saja dicari orang, semakin tinggi harganya, semakin banyak yang mencari. Inilah musuh terbesar kita saat ini,” kata Suhadi.