KUA-PPAS DKI 2020 Sudah Sesuai Mekanisme
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, memutuskan untuk segera menandatangani MoU KUA-PPAS DKI 2020, dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemprov DKI. Prasetio mengatakan, KUA-PPAS DKI telah dibahas sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku. Juga telah sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 16 ayat 8.
“Bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh kepala daerah bersama dengan DPRD DKI,” kata Prasetio, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019) siang.
Menurutnya, pengesahan KUA-PPAS maju satu hari dari target maksimal penetapannya. Karena sebelum pembahasan KUA-PPAS secara rinci, sudah berjalan di masing-masing komisi di DPRD DKI.
“Hari ini sudah diketok, maju satu hari, ya. Karena kenapa kok maju satu hari? Di dalam pembahasan dengan komisi-komisi kan itu sudah satuan tiga, tinggal bagaimana rasionalisasi para kepala SKPD,” ujarnya.
Selanjutnya, Prasetio meminta Pemprov segera menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD DKI 2020.
“Maka, Pemprov DKI harus melakukan penyusunan APBD DKI 2020. Nanti Raperda APBD DKI 2020 akan dibahas dan disepekati bersama. Saat ini, DPRD DKI telah menerima surat dari gubernur terkait penyusunan raperda tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Prasetio menutup rapat paripurna dengan sebuah pantun. “Buah Duku dikupas kulitnyo, dimakan manis rasanyo. KUA-PPAS tuntas sudah pembahasannyo, RAPBD DKI penuntasnyo,” tuturnya.
DPRD DKI telah merampungkan pembahasan KUA-PPAS melalui rapat banggar. Dalam rapat itu, diputuskan anggaran KUA-PPAS sebesar Rp87, 9 triliun.
Mulanya, Pemprov DKI mengusulkan rancangan KUA-PPAS 2020 sebesar Rp95,9 triliun pada Juli 2019. Namun, dalam rapat perdana pembahasan rancangan KUA-PPAS bersama Badan Anggaran DPRD DKI, pada 23 Oktober 2019, Pemprov DKI merevisi rancangan KUA-PPAS 2020 menjadi Rp89,4 triliun.