KPPU Diminta Tindak Tegas “Predatory Pricing” Semen Tiongkok

Mufti Anam – Foto Ant

SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta segera menuntaskan upaya pemeriksaan dugaan penerapan strategi predatory pricing, yang dilakukan pelaku industri semen dari Tiongkok di Indonesia.

Strategi jual rugi itu mengancam keberadaan industri semen nasional. Di pasaran, harga jual semen produksi perusahaan Tiongkok di Indonesia jauh lebih murah dibanding semen produksi BUMN. “Ukuran 50 kilogram misalnya, semen pabrik Tiongkok dijual di kisaran harga Rp42.000 hingga Rp44.000 per-zak. Sedangkan untuk ukuran yang sama, harga semen BUMN di kisaran Rp51.000,” ujar Anggota DPR RI, Mufti Anam, Sabtu (9/11/2019) di Surabaya.

Adapun untuk ukuran 40 kilogram, harga semen Tiongkok di kisaran Rp34.000 hingga Rp36.000 per-zak. Sedangkan semen BUMN di harga Rp43.000 per-zak. “Dugaan praktik predator pricing ini dilakukan dengan menjual produk di harga yang sangat rendah, yang menghasilkan persaingan usaha tidak sehat. Ini juga merugikan ekosistem industri semen nasional, yang otomatis berpotensi berdampak ke nasib puluhan ribu karyawan dan keluarganya,” tegas Mufti.

Mufti menyebut, dalam rapat bersama KPPU, persoalan tersebut sudah dibahas. Dan KPPU mengaku telah menerima laporan senada dari serikat pekerja semen BUMN. “Oleh karena itu, kita meminta segera dituntaskan. Di KPPU kan ada prosesnya, pengumpulan bahan-bahan, pemeriksaan, dan seterusnya. Nah itu kita minta segera dituntaskan, ditindak tegas jika memang terbukti,” tandasnya.

Strategi jual murah tersebut diduga melanggar Pasal 20 UU No.5/1999, tentang Larangan Praktik Monopoli, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Aturannya jelas, pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dengan jual rugi atau menetapkan harga sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat,” tandasnya.

Lihat juga...